BINJAI - Peredaran narkoba saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi orang tua yang memiliki putra dan putri yang sedang dalam pertumbuhan, khususnya di bidang pendidikan, dimana peredaran narkoba tersebut dapat merusak para kawula muda sebagai generasi penerus bangsa.
Sebagai acuan utama agar wilayah hukumnya bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K., M.H., terus gencar menggedor Satres narkoba melakukan pengungkapan kasus.
Menyikapi perintah Kapolres ini, kembali Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, bekerjasama dengan instansi terkait melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun Namo Rambe Desa Mekar Jaya Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kab. Langkat pada hari Jumat tanggal 23/09/2022.
Dibawah pimpinan AKP Irvan Pane, SH, tim bergerak menuju lokasi yang menjadi target yaitu Dusun Namo Rambe Desa Mekar Jaya Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingai Kab. Langkat, sesampainya di TKP tersebut tim gabungan langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial JM (30) tahun, dengan barang bukti yang disita dari terduga berupa 1 (satu) paket sabu dan uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), untuk selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi dan ditemukan barang bukti lainnya sebagai berikut : 66 (enam puluh enam) amp ganja kering dibungkus kertas nasi dengan brutto 150 gram, 3 paket sabu (brutto 1, 8 gram) 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah timbangan rumah tangga 3 (tiga) buah bong / alat hisap sabu, 3 (tiga) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) buah tas sandang yang menurut pengakuan terduga JM adalah milik L, yang saat penggrebekan dapat melarikan diri (DPO).
Tim GKN yang terdiri dari, Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H, KBO Satresnarkoba IPDA Feri Judo Hamonangan, S.H, Kanit Idik-I IPDA Eddy Supratman, SH, Kanit Idik-II IPDA P. Sitanggang, 2 orang personil PM, 20 orang personilKodim 0203/Langkat, 14 orang personil Satres narkoba, 10 orang personil Ditresnarkoba, 5 orang personil Sat Samapta, 7 orang personil BNNK Binjai dan 1 orang personil Provos Polres Binjai membawa terduga berikut barang bukti ke Polres Binjai untuk poses selanjutnya.
Terhadap tersangka JM (30) tahun dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Situasi selama kegiatan GKN berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.
(HumasResBinjai, 24/09/22)