BINJAI - Apa yang ditanam, itu yang dituai, sebaris kalimat bijak ini sering dianggap tidak berarti bagi orang-orang yang selalu melanggar hukum.
Begitu yang terjadi dengan seorang laki-laki dengan inisial AP (25), Islam, warga Jalan Sei Bahorok Lk VII, Kel. Puji Dadi, Kec. Binjai Selatan harus berhadapan dengan hukum, karena terbukti bersalah menguasi dan memiliki narkoba jenis sabu - sabu, setelah Unit I Satres Narkoba Polres Binjai menangkapnya di Jalan Sei Mencirim, link VII Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan pada hari Rabu Tanggal 21 September 2022, sekira Pukul 16.00 WIB.
KRONOLOGIS :
Pada hari Rabu tanggal 21 September 2022, pukul 15.00 WIB, anggota Unit I Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan menumpangi sepeda motor yamaha RX King warna biru BK 4381 YT menguasi dan memiliki narkoba jenis sabu - sabu yang akan melintas di Jalan Sei Mencirim link VII Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, benar ada menemukan laki - laki dimaksud, dan sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan narkoba jenis sabu - sabu dikantong celana sebelah kanan yang dikenakan terduga. dimana terduga menerangkan bahwa narkoba tersebut dia terima dari PT untuk dijual kepada orang lain, terduga menerangkan ia mendapat upah sebesar Rp 300.000 dari PT.
Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap PT namun belum tertangkap (DPO).
Selanjutnya, Terduga AP berikut BB berupa : 1( satu ) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sabu ( berat bruto 23, 99 gram ), 1 ( Satu ) unit handpone merk oppo warna silver, 1 ( satu ) unit sepeda motor RX King warna biru BK 4381 YTdibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.
(HumasResBinjai, 26/09/22).