BINJAI - Telah terjadi pencabulan terhadap korban inisial GK (13) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun lada, Kecamatan Binjai utara, tepatnya disemak - semak kebun coklat , yang dilakukan oleh tukang becak inisial UB (63), Selasa (20/3/2022) Pukul 10:00 Wib.
Awal kejadian, pelaku mengajak korban ke TKP dengan menggunakan sepeda dayung Milik UB, kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, setelah selesai pelaku menyuruh korban untuk pulang kerumahnya.
Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut setelah korban bercerita kepadanya, akibat kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Binjai pada tanggal 22 maret 2022.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 225 / III / 2022 / SPKT / Polres Binjai / Polda Sumatera Utara.2. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP. M. Rian Permana SIK. MM., memerintahkan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba, S.Tr.K beserta anggota Opsnal unit Jahtanras Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan terhadapTSK an. BL (UB) yang sedang berada di jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Kebun lada, Kec. Binjai utara, Kemudian bahwa benar TSK an.UB berada di lokasi sesuai dengan Informasi yang didapat dari orang yang dapat dipercaya, kemudian Kanit Pidum beserta Opsnal unit Jahtanras mengamankan TSK an.UB di jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Kebun lada, Kec. Binjai Utara.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP. M. Rian Permana SIK. MM melalui Kasi Humas Iptu Junaidi menjelaskan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya.
"Tersangka beserta barang bukti telah di bawa ke Polres binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan cabul tersebut sebanyak dua kali, " sebutnya.