MEDAN - Rosmala Sebayang didampingi Kuasa Hukumnya Ganda Tambunan SH gagal mediasi dengan terlapor atas nama Indra Alamsyah, Jum'at (18/11/2022) Pukul 19:19 Wib.
Rosmala Sebayang dan Ganda terlihat keluar dari Polrestabes Medan dan menjelaskan kepada awak media bahwa tidak tutup kemungkinan nanti nya akan ada mediasi lagi. Indra Alamsyah juga terlihat keluar dari Sat Reskrim Polrestabes Medan melewati wartawan dengan terburu - buru.
"Tidak tutup kemungkinan kalau tidak ada niat baik dari terlapor yang menurut SPDP posisi Indra dalam hal ini tersangka dia, " tegasnya.
Ganda membenarkan bahwa mediasi yang dilakukan ini adalah mediasi yang kedua.
"Iya yang kedua, tapi gagal tadi. Tapi tidak tutup kemungkinan kalau memang ada pihak dari Indra sama lowyernya bahkan mediasi lagi, " sambungnya.
Dijelaskan Ganda kronologis kejadian sebelumnya pada saat kliennya ingin membeli sebuah mobil.
"Mengenai pembelian mobil truck yang ditawarkan sama klien saya. Panjar 100 juta, namun Indra menyampaikan akan menyerahkan mobilnya besok, namun ditunggu - tunggu hingga sampai ada laporan, tidak ada. ternyata setelah di cek ke PT Dirgantara Deli Trans namun itu bukan mobil dia, berdasarkan keterangan dari saksi yang pemilik PT Dirgantara itu, " kesalnya.
Indra Alamsyah mantan anggota DPRD Sumut ini dilaporkan ke Polrestabes Medan berdasarkan bukti kwitansi pembelian.
"Kalau barang buktinya ada kwitansi, itu bukti pemberian uang kontan, " sebutnya.
Klien Ganda kesal dikarenakan Indra Alamsyah dihubungi tidak ada respon, "Di wa gak dibalas, ditelepon dirijek dan ketika itu pihak dari klien saya pergi ke PT Dirgantara, ternyata mobil tersebut milik PT Dirgantara dalam hal ini milik Robi. Dalam hal ini si Robi yang punya mobil, " jelasnya.
Ganda sendiri tidak mengenal siapa itu Indra Alamsyah yang dilaporkan kliennya.
"Saya secara pribadi tidak kenal dengan Indra Alamsyah ini siapa, apakah dia anggota dewan atau tidak, saya kurang tau pasti, " sebutnya.
Ganda berharap langkah kedepan dari kasusnya bisa dinaikan ke pengadilan ketika tidak ada kesepakatan mediasi.
"Langkah kedepan penyidik, kalau memang penyidik gagal mediasi berarti penyidik harus meneruskan perkara ini ke jaksa dan pengadilan, " jelasnya.
Namun pengakuan Indra Alamsyah kepada kuasa hukum Rosmala Sebayang bahwa dirinya sudah pernah membayar ke kliennya sebesar 100 juta, namun kliennya tidak pernah merasa menerima uang dari Indra Alamsyah.
"Memang pada saat itu Indra Alamsyah katanya ada menyetor 100 juta kepada pihak klien saya, namun klien saya tidak mengetahui itu ada uang dari mereka, " sangkalnya.
Dikesempatan yang sama, Rosmala Sebayang menjelaskan bahwa dirinya kenal dengan tersangka pada saat Indra Alamsyah menjadi manager gas.
"Kenal bahwa Indra Alamsyah adalah Manager gas, " tutupnya.
Indra Alamsyah saat dikonfirmasi terkait hasil mediasi di Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resminya. (Alam)