BINJAI - Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, MH, menerima telepon dari masyarakat yang layak dipercaya dan memberikan informasi tentang lokasi dan ciri-ciri terhadap orang yang diduga sebagai pengedar atau bandar narkoba dan sudah sangat meresahkan masyarakat pada Jum'at 20 Mei 2022, sekira pukul 11:50 Wib.
Setelah mendapatkan telepon dari masyarakat tersebut, Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, MH segera mengumpulkan anggotanya untuk diberikan arahan dan bimbingan sesuai dengan perintah Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K., M.H., sehingga nantinya pada saat melaksanakan tugas agar tetap berpedoman terhadap SOP yang sudah ditentukan.
Selesai menerima arahan dari pimpinannya, personil satuan narkoba Polres Binjai segera melakukan penyelidikan ke TKP, kemudian menemukan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi awal, sehingga petugas melakukan penyamaran (under cover buy) dan membeli narkoba jenis sabu-sabu dengan menyerahkan uang Rp.100.000, - dan saat itu pelaku AS (27) dan SP (43) sedang berada di rumahnya Jalan Danau Tondano, Lk. VIII, Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur.
Di saat pelaku AS ingin menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada petugas yang sudah menyamar. AS dengan menggunakan tangan sebelah kanannya memberikan narkoba, namun petugas langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku AS, kemudian langsung dilakukan interogasi awal terhadap pelaku, kemudian dianya mengakui narkotika jenis sabu dijual seharga Rp 100.000 / paket serta memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial IN.
Tim langsung menuju lokasi yang disebut oleh AS, namun kedatangan personil sat narkoba sudah terlebih dahulu terendus oleh IN (DPO).
"Terhadap tersangka AS (27) tahun dan SP (43) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, " Ucap Irvan.