Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Polres Sergai Diselesaikan Secara Restoratif Justice

    Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Polres Sergai Diselesaikan Secara Restoratif Justice

    SERGAI - Terkait dibebaskannya pelaku dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap kedua anak tirinya oleh Polres Sergai, Pengamat Hukum, Ahmad Zufri Harahap, SH, angkat bicara.

    Menurut Ahmad Zufri Harahap, SH yang biasa disapa AZH kepada media Minggu (31/1), bahwa dibebaskannya pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap kedua anak tirinya yang kembar, SW (9) dan MW (9) yang dilakukan DAR (50), warga Kecamatan Sei Rampah, Kab Serdang Bedagai (Sergai) oleh Polres Sergai, sudah sangat menyalahi aturan yang berlaku.

    "Tidak bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) mengenai pencabulan anak dibawah umur, itu Undang Undang Khusus, bukan UU Umum,  untuk melindungi anak dibawah umur dari ekspolitsai orang dewasa.jadi jika Kasat Reskrim Polres Sergai mengatakan RJ mengenai kasus tersebut, maka hal itu salah dan tidak boleh, karena itu UU Khusus yang telah tertuang di Negara di dunia yang tergabung di Unicef, " ungkapnya.

    Selanjutnya AZH yang juga Kadiv Litigasi Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), kembali menuturkan bahwa keterangan Kasat Reskrim Polres Sergai yang mengatakan bahwa kasus pencabulan anak itu dilakukan Restoratif Justice, maka  Kasat Reskrim Polres Sergai tak memahaminya UU Khusus yang telah tercantum di Unicef.

    "Salah itu Kasat Reskrim Polres Sergai, tu harus dilaporkan ke Mabes Polri, karena aparat Polri itu tidak mengetahui tugasnya sebagai anggota Polri, " pungkasnya.

    Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Dr Ali Machfud, SIK, MIK menjelaskan bahwa dalam kasus ini dilakukan Restoratif Justice dikarenakan sudah di tanda tangani orang tua kandung korban.

    "Orang tua kandung yang menandatangani perdamaian dalam RJ. Yang keberatan adalah pengacaranya yang justru kuasanya sudah dicabut, " terangnya pada Senin (1/8).

    Kapolres menambahkan dalam Restoratif Justice yang tidak diperbolehkan adalah kasus kejahatan keamanan Negara, sedangkan untuk Restoratif Justice dugaan pencabulan dan penganiayaan biasa diterapkan.

    "Insyaallah benar Karena kalau RJ yang tidak boleh adalah kejahatan keamanan negara, korupsi dan kejahatan yang berkaitan dengan nyawa orang lain, " tutupnya.

    sergai sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Tim Gabungan Ungkap Peredaran 25 Kg Narkotika...

    Artikel Berikutnya

    Kabid Politik FORMATSU : Begini Peran Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Korem 012/TU Gelar Doa Bersama Peringati Hari Pahlawan 2024
    Application Programming Interface (API): Jembatan Ajaib di Dunia Digital
    Lestarikan Lingkungan dan Jaga Ekosistem di Area Mabes TNI, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kerja Dankoharmatau
    Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Membuka Seminar Wasit Internasional Taekwondo Yang Diikuti 35 Negara

    Tags