MEDAN - Penyitaan mesin permainan di Desa Kampung Kolam, Kecamatan Percut Seituan menyita banyak perhatian Pengamat Hukum Kota Medan, Kamis (29/9/2022) sekira sore.
Hal ini di sebabkan karena penyitaan mesin permainan yang di lakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan tersebut dalam posisi mesin tidak beroperasi dan tersimpan rapih dalam sebuah kamar.
"Penyitaan yang di lakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan ini seperti di paksakan, " ujar Redi salah seorang pengamat hukum.
Redi juga mengatakan, kalau memang ingin menangkap, lakukan lah sesuai prosedur dan tetap profesional, jangan layakny seperti anak - anak yang kehilangan mainan lalu merebut mainan teman.
Ditambahkannya, terkait penangkapan atau penyitaan mesin permainan yang terjadi tadi malam itu bisa di katakan itu adalah perampasan, karena tidak ada surat izin penggeledahan, surat izin penyitaan dari pengadilan, dan tidak sesuai SOP Kepolisian sendiri.
Disisi lain, Rambo yang juga merupakan salah seorang Pengamat Hukum Kota Medan mengatakan, jika pihak kepolisian menganggkat atau menyita satu barang yang ingin di jadikan sebagai barang bukti, pertama sekali barang tersebut di butuhkan untuk kepentingan penyelidikan, dan yang kedua, sesuai pasal 38 KUHAP yang berbunyi, “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, " jelas bunyi isi pasal tersebut.
"Jadi tidak sembarangan main sita - sita saja, itu namanya sudah tindakan kesewenang - wenangan yang di lakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, " ujar Pria kucir yang akrab di panggil Rambo.
Terpisah, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait Surat penggeledahan dan surat sita dari pengadilan. Kompol Fathir menjelaskan dalam pesan whatsapp bahwa penggeledahan dan penyitaan tadi malam pada kamis (29/9) di laksanakan dengan surat - surat izin lengkap, " ujar Mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.
Namun Kasat Reskrim Polrestabes Medan tidak menunjukan surat - surat yang dimaksud.