MEDAN - Tim Unit Intel Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumut mengamankan nelayan bernama Ali Usman alias MAN (39) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Kamis (31/3).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan nelayan yang ditangkap itu karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Blangkas).
"Tersangka MAN diamankan dari rumahnya karena menampung satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah, " katanya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Sabtu (2/4).
Hadi mengungkapkan, awalnya personel Intel Polairud Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya rumah di Desa kuala Lama, Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, yang menampung satwa laut yang dilindungi.
"Dari informasi yang diterima dari masyarakat, personel bergerak ke rumah milik MAN lalu melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 154 ekor Belangkas, " ungkapnya MAN ditangkap saat mengumpulkan Blangkas di samping rumahnya.
Saat diinterogasi, Hadi menuturkan tersangka MAN mengakui menampung Belangkas dari nelayan dengan harga Rp10 ribu per ekor dan kembali dijual kepada seseorang berinisal J (DPO) warga Tanjungbalai dengan harga Rp20 ribu /ekor.
"Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti polipom berisikan Belangkas sebanyak 26 ekor blankas yang sudah mati, 2 plastik telur Blangkas dengan berat 2, 8kg, 1 blok catatan berisi catatan hasil jual beli Blangkas serta 3 goni berisi 128 ekor Belangkas dalam keadaan hidup, " tuturnya.
Hadi menambahkan, barang bukti 150 ekor belangkas itu nantinya akan dikirim ke luar negeri Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan. Karena satwa laut dilindungi ini memiliki khasiat untuk kesehatan penyakit HIV/AIDS.
"Saat ini tersangka MAN bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman limat tahun penjara, " pungkasnya. (Alam)