MEDAN - Komitmen Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi dalam memberantas peredaran narkoba bukan isapan jempol belaka. Melalui operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Satuan Narkoba Polrestabes Medan bersama satuan reskrim Polsekta Medan Area menggerebek kawasan Jalan Jermal XV/ Jalan Merdeka Gang Pahlawan, Desa Percut, Kec. Percut Sei Tuan, Rabu (15/6/2022).
Penggerebekan tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles, Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin, SH, SIK, MH, Kanit, I, II, III dan Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Philips Purba, SH, MH. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang pengedar dan pengguna narkoba. Selain mengamankan narkoba, polisi juga mengamankan 5 unit mesin jekpot dan 5 unit sepeda motor.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles kepada wartawan mengatakan, penggerebekan dan penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat. Awalnya, polisi menerima informasi bahwa dikawasan Jalan Jermal XV/ Jalan Merdeka Gang Pahlawan Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan diduga dijadikan tempat peredaran narkoba. Berdasarkan informasi itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsekta Medan Area langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan bahkan sempat meletuskan senjata api ke udara berulangkali. Berkat kesigapan dan kecepatan polisi, akhirnya enam orang pengedar dan pengguna narkoba berhasil diciduk.
"Keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S (35) warga Jalan Jermal XIV Desa Denai Kec. Medan Denai, MSM (35) warga Jalan Limau Manis Gang Pendidikan Desa Limau Manis, Kel. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, JT (31) warga Jalan Selambo Gang Muntemungkur Desa Amplas Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, FS (25) warga Jalan Denai Gang Muslimin Kel. Binjai Kec. Medan Denai, KNS (30) warga Jalan Jermal XV Simpang Dolar Desa Percut Sei Tuan Kec. Percut Sei Tuan dan JT(38) warga Jalan Selambo Gang Muntemukur Desa Amplas Kec. Percut Sei Tuan, " ujar Rafles.
Lebih lanjut Rafles mengatakan, dari tersangka S disita 1 plastik klip sabu bruto 25 gram, 3 buah timbangan elektrik berikut uang kontan Rp. 3.073.000 4. 2 buah tas sandang dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Dari tersangka MSM disita 1 buah kaca pirex yang berisikan sabu bruto 1.11 gram. Barang bukti yang disita dari JT 1 buah kaca pirex berisikan sabu bruto 1.11 gram. Dari tersangka FS disita 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet dan 1 plastik klip sabu bruto 0, 13 gram.
Sedangkan dari tersangka KNS disita 1 buah kaca pirex berisikan sabu bruto 1, 40 gram. Sementara dari tersangka J disita 1 buah kaca pirex berisikan sabu bruto 1, 11 gram.
Menurut Rafles, dari hasil urine para tersangka positive Amphetamine. Untuk pengusutan lebih lanjut, para tersangka dan barang buktinya diboyong ke Mako Sat Narkoba Polrestabes Medan. "Kini, para tersangkan sedang dalam pemeriksaan guna mengungkap jaringan nya, " ungkap Rafles.