Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan Bersama Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pelecehan Sexsual

    Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan Bersama Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pelecehan Sexsual

    MEDAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mengamankan pelaku tindak pidana Pelecehan Sexsual terhadap korban seorang wanita berinisial SH (20) warga Kecamatan Helvetia.

    Pelaku MFG  (31) warga Jalan  Pembangunan Gg. Mushola, Kel. Helvetia Timur, Kec.Medan Helvetia.

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan aksi perbuatan yang dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Pembangunan Gg.Musholah No.47 Kel.Helvetia Timur Kec.Medan Helvetia dan terekam kamera CCTV serta viral di media sosial.

    "Pelaku melakukan aksi perbuatannya tersebut dengan menggendari sepeda motor Honda Supra X warna Hitam BK 5050 AFE dan berpura pura menanyakan lokasi suatu hotel  terhadap korban seorang wanita yang  kemudian pelaku menyentuh Organ Vital dari korban, "kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (19/7/2022).

    Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin tanggal 18 Juli 2022.

    "Berdasarkan laporan korban, pelaku kemudian diamankan petugas saat sedang berada di Jalan Pembangunan Gg. Musholla No.47 Kel.Helvetia Timur Kec.Medan Helvetia, " ucapnya.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim mengatakan pelaku mengaku  melancarkan aksinya hanya karena iseng.

    "Pelaku mengaku baru pertama kali, pengakuannya hanya iseng, tapi masih kita dalami, " ungkapnya.

    Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra milik pelaku, 1 rekaman CCTV kejadian, 1 handphone pelaku dan 1 set pakaian yang digunakan saat beraksi.

    "Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara, "pungkasnya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lokasi Judi Tembak Ikan di Gang Keluarga...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Kelas I Labuhan Deli Terima Kunjungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

    Tags