MEDAN - Puluhan masyarakat Labuhan Batu Utara (Labura) geruduk PTUN Medan di jalan Bunga Raya No.18 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Sumatera Utara (Sumut). Dalam aksinya, masyarakat menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Merbau Jaya Indah Raya tersebut untuk segera dicabut hak guna usahanya, yang ada di wilayah Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, (10/05/2022).
Massa mengadakan orasi di depan kantor PTUN Medan dengan sejumlah tuntutan. Meminta hak mereka untuk segera dikembalikan, seperti HGU PT. Merbau Jaya Indah Raya segera dicabut, aksi damai ini berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Baca juga:
R. Kholis Majdi: HTI Tidak Berpolitik!
|
Selanjutnya, massa Kelompok Tani Patok Besi Desa Aek Kuo meminta untuk segera mencabut HGU PT. Merbau Jaya Indah Raya. Menurutnya, masyarakat sudah puluhan tahun berada di wilayah perkebunan tersebut.
"Masyarakat sudah puluhan tahun diperkebunan itu, kenapa kami di usir dan dirampas hak kami selama tiga puluh dua tahun sangat menderita, bahkan bertahun tahun hak kami dirampas, berharap keadilan harus ditegakkan sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini untuk kami masyarakat, " pungkas orator.
Baca juga:
Alex Wibisono: Demokrasi Kentut
|
Dalam aksi damai yang diketuai oleh M. Ali Sabana Tambunan turut mengingatkan massa untuk memakai masker dan menjaga jarak melalui pengeras suara.
Dalam aksinya, pendemo meminta kepada PTUN medan agar segera untuk membatalkan hak guna usaha atas nama PT. Merbabu Jaya Indah Raya, karena berada pada lahan atau tanah yang dikuasai langsung oleh oknum perusahaan.
Kordinator lapangan aksi damai (Korlap) Labuhan Batu mengaku lahan yang digunakan tersebut bermasalah, jadi PTUN harus tegas dengan membatalkan HGUnya dan berharap kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara agar mengambil sikap dan memutuskan dan mencabut HGU PT. Merbau Jaya Indah Raya.
Pun halnya yang disampaikan Kelompok Tani Patok Besi, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengembalikan tanah masyarakat dan sekaligus mencabut HGU milik PT. Merbau Jaya Indah Raya. Setelah berorasi di depan PTUN medan langsung gugatan diterima oleh pengadilan Tata Usaha Negara melalui Kuasa hukum Kelompok Tani Patok Besi, Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Baca juga:
Pura-Pura Budayawan
|
Masyarakat kelompok Tani tidak bisa melakukan apa-apa atas dugaan perbuatan PT. Merbau Jaya Indah Raya dengan memporak-porandakan tanaman bahkan rumah warga dibakar.
Warga juga turut mengharapkan campur tangan Presiden Jokowidodo sebagai puncak pimpinan pemerintahan yang peka akan keluh kesah masyarakat pada umumnya. Pun halnya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diminta agar mendengar jeritan warga Labuhan Batu Utara ini guna memberikan keadilan kepada warga yang merasa hak - haknya dikebiri. Tak lupa juga warga yang berorasi agar ketua pengadilan tata usaha negara benar - benar mendengarkan jeritan masyarakat guna memberikan keadilan kepada masyarakat.
"Kami sebagai rakyat, anak kami tidak sekolah karena upah yang kami terima hanya untuk makan pas-pasan, " ungkap warga.
Dalam hal ini kelompok Tani Patok Besi, Desa Aek Korsik meminta Bupati Labuhan Batu Utara agar segera meninjau persoalan masyarakat yang terhimpit akibat ulah PT. Merbau Jaya Indah Raya yang dinilai tidak berkeadilan merampas hak masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ruswan Efendi., AR., SH., MH selaku Kuasa hukum kelompok Tani Patok Besi, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo menegaskan bahwa, "Terkait HGU yang sudah diterbitkan sudah menyalahi wewenang dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia ini, sebagaimana penerbitan HGU PT. Merbau tidak memiliki unsur-unsur terkait terbitnya HGU PT. Merbau Jaya Indah Raya, " ujar Ruswan.
Sementara itu, ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui Humas Dwika Hendra Kurniawan membenarkan bahwa pasca orasi diadakan warga melakukan gugatan.
"Memang benar hari ini ada gugatan, sudah dimulai pemeriksaan persiapan. untuk langkah saat ini melakukan pemeriksaan persiapan dalam waktu 30 hari paling lama untuk menyempurnakan berkas dan selanjutnya sidang terbuka dilakukan, " Tutupnya. (GI/AL)
Baca juga:
Pledoi Pawang Hujan Mandalika
|