MEDAN - Kaiman Sitio (54) didampingi pengacaranya, Hendrico Nainggolan SH MH dan Pransisko Nainggolan SH MH melaporkan CA atas dugaan melakukan tindakan pidana di SPKT Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (22/4/2022) sekira Pukul 12:30 Wib.
"Laporan saya diterima petugas SPKT, semoga segera ditindaklanjuti, " kata Kaiman Sutio.
Menurutnya, pelaporan ini dilakukan setelah tidak ada itikad baik dari CA untuk menyelesaikan masalah dengannya. Bahkan CA justru memperlebar masalah dengan menyebarkan berita-berita yang tidak benar. Sementara menyangkut laporan CA pada dirinya di Polrestabes Medan, ia menyatakan siap menghadapinya.
"Kita sangat siap menghadapinya, karena kita tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, " tandasnya.
Ia kembali menegaskan berita yang tersebar telah merusak nama baiknya. Tio dituduh menjadi otak pelaku penganiayaan, penculikan dan penyekapan CA. Diduga hal itu sengaja dilakukan CA untuk menghindar dari kewajiban menyelesaikan masalahnya.
"Karena ia berjanji akan menyelesaikan pada Rabu (20/4/2022), namun tiba-tiba ia melaporkan saya, " ucapnya.
Tio kembali menjelaskan kronologis peristiwa itu. Senin (18/4/2022) siang ia bertemu dengan dua rekan wartawan dan bertanya apakah mengenal CA.
Fauzi, salah seorang wartawan mengaku mengenalnya dan bersedia mempertemukan CA dengan Tio. Malamnya Fauzi membawa CA ke rumah Kaiman Sitio, dimana CA langsung bersujud meminta maaf. CA pun berjanji akan mengembalikan uang milik Kaiman yang dipakainya.
"Karena sudah berjanji, saya minta mereka pulang karena sudah larut, " katanya.
Tapi ia terkejut keesokan harinya muncul berita yang menuduhnya menjadi otak penganiayaan. (Alam)