MEDAN - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan RuangKota Medan, Ir H Endar Sutan Lubis akan mengecek bangunan yang berada di Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang diduga menyalahi aturan, Selasa (18/10/2022) Pukul 12:17 Wib.
"Akan saya perintahkan anggota cek lapangan, " ungkapnya.
Diketahui bahwa Wali Kota Medan, Bobby Nasution memiliki program untuk meningkatkan potensi PAD Kota Medan. Dengan Penyalahgunaan SIMB itu dapat membocorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Kebocoran PAD itu menandakan lemahnya pengawasan pihak terkait dalam membantu kinerja Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Adapun bangunan diduga melanggar SIMB, seperti izin 34 unit namun dibangun 41 unit dengan plank SIMB dipasang di balik pagar agar tidak kelihatan oleh publik.
Saat dijumpai di lokasi, salah satu pekerja menjelaskan bahwa bangunan tersebut baru 6 bulan berjalan, dikarenakan terkendala Covid 19 kemarin.
"Baru 6 bulan ini bang, saya hanya pekerja disini, " ucapnya, Kamis (13/10).
Dia juga membenarkan bahwa yang akan dibangun sebanyak 41 Unit Rumah Tempat Tinggal (RTT).
"Ini 15 unit, depannya 15 unit, belakang rencananya 11 unit, " sambung IN.
Kasi Trantib Kelurahan Binjai kepada awak media menyebutkan akan mengecek bangunan tersebut dan apabila bermasalah akan menyurati Kecamatan yang nantinya akan diteruskan ke pihak terkait.
"Nanti kami cek, apabila bermasalah akan kita surati ke Kecamatan dulu, baru nanti diteruskan ke pihak terkait, " tutup Riski (13/10).