BINJAI - Telah terjadi tindak pidana pencurian 2 (dua) potong besi rel kereta api dengan masing - masing panjang 8 meter dan 7 meter di Stasiun Kereta Api, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Binjai Timur, Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 01:00 Wib.
Informasi tersebut diperoleh Kapolsek Binjai Timur, AKP A. Pardede dari warga yang dapat dipercaya. Menyikapi informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul 02.00 Wib, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di TKP jalan Ir. H. Juanda Kel. Mencirim, Kanit Reskrim beserta anggota dapat menemukan dan mengamankan terduga pelaku inisial ARP (50) beserta barang bukti 2 (dua) potong besi rel kereta api yang diletakkan diatas becak barang.
Dari hasil wawancara selanjutnya, dilakukan pengembangan dan pada Pukul 03.00 Wib personil berhasil mengamankan 1 orang pelaku lain inisial ZM (41) yang sedang berada di Kel. Tanah Tinggi, Kec. Binjai Timur. Sewaktu akan diamankan, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dan berupaya menabrak petugas namun berhasil dicegah sehingga menyebabkan pelaku terjatuh, selanjutnya kedua pelaku diamankan di Polsek Binjai Timur guna proses penyidikan.
Pada hari Kamis tanggal 7 April 2022, sekira pukul 10.25 Wib, pelapor yang sedang berada di Rantau Parapat dihubungi melalui telepon seluler oleh saksi Endi Heru Rinaldi memberitahukan bahwa ada pencurian besi rel di area stasiun Kereta Api Binjai. Mendengar informasi tersebut, pelapor bergerak menuju TKP dan melihat bahwa benar telah terjadi pencurian besi rel kereta api, selanjutnya melaporkan kepada pimpinan DJKA. Atas kejadian tersebut pihak DJKA menderita kerugian sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan mengkuasakan kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur guna proses hukum lebih lanjut dan telah diterima laporannya :Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/IV/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 7 April 2022.
Dan terhadap kedua tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Psl. 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana.
Korban dari Pihak DJKA (Direktorat Jenderal per Kereta Apian) dikuasakan oleh Indra Eben Hutabarat, warga Jl. Pemuda IV No. 33 RT 12 RW 003 Rawamangun Pulo Gadung Jakarta Timur.
Diketahui pelaku ARP 50 Tahun, Pekerjaan : Mocok - Mocok, warga Jl. Ikan Tongkol, Gang Lumba Lumba, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Binjai Timur dan ZM Umur 41 Tahun, Pekerjaan Supir, warga Jl. Ikan Paus, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Binjai Timur.