MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Bromo, Gang Pukat, Kel. Binjai, Kec.Medan Denai, Selasa (17-5-2022) pukul 03:00 Wib.
Kasi Humas Polsek Medan Area, Aiptu Herry menyebutkan kronologis penangkapan bermula pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 pukul 03.00 Wib, Arif Ramadhan (20) baru pulang dari tempat kerja sebagai penjual ayam di Pajak Baru Jl. Ar. Hakim Medan. Dikarenakan Arif merasa lelah, maka dia memasukan sepeda motornya kedalam rumah dan dia pun beristirahat didalam kamar. Sekitar pukul 03.30 Wib Arif dibanguni oleh saksi sebagai petugas jaga malam diseputaran tempat kejadian, kemudian Arif diberitahukan bahwasanya sepeda motornya baru saja dimaling.
Merasa kehilangan sepeda motor, Arif melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.
Unit Tekab Medan Area yang di pimpin Kanit Reskrim, AKP Philip Antonio Purba, SH, MH melakukan penangkapan terhadap tersangka Agus Salim (46) ALS Abeh Jl. Bromo Gang Pukat Kel. Binjai Kec. Medan Denai, selanjutnya personil langsung melakukan introgasi kepada pelaku tentang kejadian yang di lakukan pelaku, Abeh mengakui semua perbuatannya kepada korban, kemudian pelaku dibawa ke kantor polisi Polsek Medan Area dan diserahkan kepada penyidik pembantu guna untuk dilakukan proses penyidikan.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Bison BK 4120 AEN warna hitam No. Rangka MH345P0004EK270766 No. Mesin 45P280853 - 1 (satu) buah BPKB - 1 (satu) buah STNK - 1 (satu) buah kunci Sp. Motor Yamaha Bison.
Pelaku diancam tindak pidana “Pencurian Sepeda Motor” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 7 Tahun. (Alam)