BINJAI - Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 dari KUHP, Sabtu (5/2/2022) Pukul 01:15 Wib.
Korban an. M. Andra Yudana (22), warga Jalan Diponegoro No. 35 D Lk. VII Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur telah membuat Laporan ke Polsek Binjai Timur sehubungan dengan kejadian tersebut, Rabu (2/2/2022).
Korban menceritakan bahwa Pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2022 sekira Pukul 03.10 Wib. Di jalan Diponegoro no. 35 D Lingk. VII Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur saat korban sedang tertidur, tiba-tiba terbangun karena mendengar suara perabotan guci yang bergeser, seketika itu pelapor bersama saksi keluar kamar menuju sumber suara dan sempat melihat keempat pelaku membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Thn 2016 No. Pol. : BK 3610 RAV Nosin : JFV1E1607005 dan Noka : MH1JFU116GK606042 milik korban sehingga korban berteriak maling, namun pelaku tersebut berhasil melarikan diri membawa sepeda motor korban, akan tetapi handpone salah satu pelaku terjatuh/tinggal di teras rumah korban.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 12.000.000, - (dua belas juta rupiah) dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur Polres Binjai.
Atas laporan tersebut kemudian Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede langsung memerintahkan Kanit Res Ipda Alex Pasaribu, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi melalui realese tertulisnya menyebutkan bahwa berdasarkan dari petunjuk HP pelaku yang tertinggal tersebut unit reskrim dapat mengidentifikasi para pelaku, selanjutnya melakukan pengejaran.
"Pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekira Pukul 01.15 Wib, personel Polsek Binjai Timur yang sedang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu dari 4 (empat) orang yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Binjai Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Alex Pasaribu, S.H. bersama dengan anggota kemudian bergerak menuju TKP di Pasar VII Tengah Kel. Medan tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, tepatnya di SPA Mawar dan berhasil mengamankan pelaku inisial RD, Setelah dilakukan wawancara dengan pelaku bahwa pelaku inisial RD mengakui telah mengambil sepeda motor dari dalam rumah korban dan menerangkan bahwa pada saat melakukan pencurian sepeda motor tersebut ianya bersama 3 (tiga) org temannya, " ungkap Junaidi melalui realese tertulisnya.
Selanjutnya pelaku berikut Barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk sepeda motor menurut keterangan dari pelaku bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut karena dijual oleh salah seorang pelaku lainnya inisial K dan hingga saat ini sepeda motor berikut pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dan pencarian.
Barang bukti yang diamakan : - 1 ( satu) unit HP merk Xiaomi warna kuning keemasan. - 1 ( satu) buah kunci berbentuk "L" terbuat dari besi dan dibungkus lakban.
Saat ini, inisial ketiga pelaku sudah dikantongi petugas dan dalam proses pengejaran, adapun ketiga DPO tersebut inisial IF Als KAWID, OL, OY dan AK,
(Alam)